APAKAH KATA ALKITAB TENTANG PERCERAIAN

Dalam kamus bahasa Indonesia, Cerai artinya pisah, putus hubungan sebagai suami Istri, talak. Dalam Kamus Alkitab, di tulis oleh W.R.F. Browning mengatakan bahwa Bercerai artinya pemisahan pasangan perkawinan secara resmi (20093:43). Dari kedua arti atau defenisi maka hal ini tidak dapat mendatangkan keharmonisan dalam sebuah hubungan suami-isteri. Justru kehancuran yang terjadi dalam sebuah hubungan apabila mereka bercerai.

  1. Larangan Untuk Bercerai
  •  Larangan bercerai pada pasangan yang se-iman.

Matius 19:6 mengatakan : “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”

Matius 19:8 Kata Yesus kepada mereka: “Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian. Artinya : Tidak ada perceraian sejak semula Tuhan izinkan.

1 Korintus 7:10-11 menjelaskan Kepada orang-orang yang telah kawin aku — tidak, bukan aku, tetapi Tuhan — perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya. Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya.

  • Larangan bercerai dengan pasangan yang tidak seiman

Kepada orang-orang lain aku, bukan Tuhan, katakan: kalau ada seorang saudara beristerikan seorang yang tidak beriman dan perempuan itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah saudara itu menceraikan dia. Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah ia menceraikan laki-laki itu (1 Korintus 7:12-13).

2. Boleh Bercerai

Perceraian diperbolehkan terjadi dalam kasus-kasus tertentu dimana Tuhan tidak menginginkan demikian terjadi di kalangan umat Tuhan.

  • Boleh Bercerai Karena zinah (perbuatan tidak senonoh/ketidaksetiaan)

Disebutkan boleh diceraikan, dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya, jika di dapatinya hal-hal tidak senonoh pada perbuatan istrinya. Sebenarnya istilah tidak senonoh dalam bahasa Ibraninya adalah “erwat davar” yang arti harafianya sesuatu yang telanjang. Menurut Hilel salah satu ahli Taurat mengartikan “Erwat Davar” adalah sesuatu yang tidak menyenangkan bagi suaminya. Dalam masa PB, Para sekolah Sammai mengartikan kata Ibraninya sebagai “Ketidak-setiaan” (Karel Sosipater,2010:172).

  • Boleh bercerai karena Ketegaran Hati mereka

Dalam Matius 19:8 menjelaskan Musa memperbolehkan adanya perceraian karena ketegaran hati mereka bukan karena Allah mengizinkan perceraian sejak awal. Perceraian diperbolehkan dikarenakan keinginan ketegaran hati dan kesalahan-kesalahan mereka, bukan karena Allah merestuinya sejak awal. Apapun alasannya dari sisi ke Allah-an tidak memperbolehkan adanya perceraian jika pernikahan mereka sudah seturut dengan ketetapan Tuhan.

  • Boleh bercerai dengan pasangan yang tidak beriman, asal yang tidak beriman yang meminta untuk bercerai bukan yang ia sudah beriman di dalam Yesus.

Tetapi kalau orang yang tidak beriman itu mau bercerai, biarlah ia bercerai; dalam hal yang demikian saudara atau saudari tidak terikat. Tetapi Allah memanggil kamu untuk hidup dalam damai sejahtera (1 Korintus 7:15).

3. Tuhan Bukan hanya melarang perceraian tapi malah justru Tuhan membenci Perceraian.

Maleakhi 2 : 16 berkata : “Sebab Aku membenci perceraian, firman TUHAN, Allah Israel  —  juga orang yang menutupi pakaiannya dengan kekerasan, firman TUHAN semesta alam. Maka jagalah dirimu dan janganlah berkhianat!

Daftar Pustaka

___________. Alkitab. Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia, 2013

Browning W.R.F. Kamus Alkitab. Jakarta: PT. BPK Gunung Mulia, 2009

Sosipater Karel. Etika Perjanjian Lama. Jakarta:Suara Harapan Bangsa, 2010

Biography Penulis                                  

Ev. Iman Yonggi Cho Sinaga S.Th., Mendapat Gelar Pendidikan Teologia di Sekolah Tinggi Teologia Torsina, Surakarta. Pernah melayani di Gereja GBIS “Pulo Gapuk” Sumatera Utara, GBIS “Tabera” Medan Sumatera Utara, GBI Tiberias Di Kupang-NTT, GBIS Kalabahi Alor-NTT. Pernah melayani Gereja persekutuan Kristen di Alor-NTT. Pernah menggembalakan di GBIS “Efrata” Ramunia Lubuk Pakam Sumatera Utara. Sekarang sebagai Gembala Sidang di GBIS Jemaat “Siloam” di Kampung Lakan Bilem sekaligus menggembalakan di GBIS “Arphazo” Batu Apoi Kutai Barat-Kalimantan Timur. Beban Pelayanan adalah menghimbau umat Tuhan untuk mengerti Firman Allah, mempelajari lebih dalam dan berpegang teguh pada Alkitab.

Pernah Bekerja sebagai Marketing dan Jurnalist di Tabloid My Home, Pematang Siantar. Pernah sebagai Financial Counsultant (FC) di PT. Axa Financial Indonesia di Kupang-NTT. Pernah bekerja di Pusat Pengembangan Anak (PPA) di Intu Lingau Kalimantan Timur.

(Email : yonggi sinaga@yahoo.co.id, Fb: Iman Yonggi Cho, NO.REKENING BANK BRI: 0904-01-024392-53-0. AN. IMAN YONGGICCO SINAGA.)

 

 

 

 

About Iman Yonggi Cho

All Of Jesus Christ

Tinggalkan komentar